Pedoman Umum Beasiswa
A. Pendahuluan
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003). Universitas Diponegoro sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi di samping bertugas menyebarkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni, juga mengemban tugas mendidik mahasiswa yang kelak tidak hanya diharapkan menguasai IPTEK, tetapi juga menjadi manusia yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
Sebagai generasi muda terdidik, mahasiswa merupakan sumber daya manusia yang sangat potensial bagi pembangunan. Sebagai warga negara, mahasiswa berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kemampuannya (UUD ’45 pasal 31). Dari kedua pernyataan di atas jelas bahwa pemerintah wajib memberikan sarana dan prasarana sehingga mahasiswa memiliki peluang untuk menyelesaikan studi di Universitas Diponegoro dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu.
Kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua orang tua / wali mahasiswa mampu membiayai pendidikan putra/putri mereka di Perguruan Tinggi, sehingga tidak jarang mengakibatkan terganggunya kelancaran studi dan bahkan dengan sangat terpaksa mahasiswa yang kondisi sosial ekonomi lemah ini harus berhenti kuliah.
Meskipun telah banyak lembaga yang ikut serta dalam program beasiswa, namun jumlahnya masih sangat sedikit. Oleh karena itu, berbagai upaya terus dilakukan agar jumlah beasiswa yang ditawarkan terus meningkat, sehingga lebih banyak lagi mahasiswa berasal dari sosial ekonomi lemah dapat terbantu dari beasiswa yang ditawarkan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pemberian beasiswa oleh pemerintah dan berbagai sumber, seperti dijelaskan di atas merupakan upaya:
- Pemerataan kesempatan belajar bagi para mahasiswa yang berprestasi dan kurang berprestasi, namun secara ekonomis tidak atau kurang mampu secara ekonomi.
- Mendorong dan mempertahankan semangat belajar mahasiswa sehingga mampu tetap berprestasi dan bergairah dalam menyelesaikan studi.
- Mendorong mahasiswa berpacu mencapai prestasi akademik yang tertinggi sehingga sumber daya manusia yang potensial tersebut tidak sia-sia.
C. Sasaran
Beasiswa dari berbagai sumber secara umum ditujukan kepada semua mahasiswa program reguler DIII dan S1 yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemberi beasiswa.
Mahasiswa yang menjadi sasaran adalah mereka yang berasal dari keluarga dengan sosial ekonomi terbatas, berprestasi, yang duduk sebagai mahasiswa aktif pada semester I sampai dengan VI bagi mahasiswa Program DIII dan semester I sampai dengan VIII bagi mahasiswa Program S1.
D. Persyaratan
Untuk memperoleh beasiswa di Universitas Diponegoro harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
- Persyaratan Umum
- Terdaftar secara aktif sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro dan tidak atau sedang menjalani cuti atau skorsing akademik.
- Berasal dari keluarga kurang mampu ekonomi dengan bukti yang akurat.
- Membuat surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada Rektor Universitas Diponegoro melalui Fakultas masing-masing.
- Tidak sedang menerima beasiswa atau keringanan SPP.
- Sehat jasmani dan rohani
- Menyerahkan Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi formulir beasiswa yang disediakan oleh donor (apabila ada)
- Mengisi formulir permohonan beasiswa yang diterbitkan oleh Universitas.
- Mengirimkan laporan kemajuan belajar (KHS, Transkrip) pada akhir semester
- Membuat tulisan (esai) apabila diminta dari sumber pemberi beasiswa
- Melampirkan nomor rekening/KTM yang masih aktif atau nomor rekening lain dan nomor telepon/HP sesuai yang diminta oleh sumber pemberi beasiswa
- Surat Keterangan Dokter Bebas Narkoba bila diminta oleh sumber pemberi Beasiswa.
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk beasiswa sangat bervariasi tergantung pada pemberi beasiswa. Persyaratan tersebut antara lain:
- STTB dan nilai UAN SMU/sederajat (untuk Mahasiswa Semester I)
- Fotokopi rapor kelas XII (Beasiswa BMU)
- Pas foto
- Rekomendasi Fakultas
- Kartu hasil studi 2 semester terakhir, bukan transkrip
- Minimal semester
- Minimal IPK
- Minimal SKS
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Berbahasa Inggris baik
- Lulus tes wawancara dan psikotes
E. Alur Pengurusan
Penjelasan Alur Pemberian Beasiswa
- Penyandang dana (donor) beasiswa mengirimkan surat tawaran beasiswa kepada Rektor Universitas Diponegoro berisi tentang penjelasan alokasi beasiswa, bidang studi, jangka waktu dan persyaratan.
- Rektor meneruskan surat tawaran tersebut pada poin satu kepada Pembantu Rektor III untuk menindaklanjuti
- Pembantu Rektor III memberitahukan tawaran tersebut kepada Dekan/ Pembantu Dekan III Fakultas terkait dengan ketentuan/persyaratan dari penyandang dana beasiswa
- Pembantu Rektor III menginstruksikan kepada Bagian Kesma untuk mengumumkan informasi beasiswa tersebut pada poin 1
- Dekan/ Pembantu Dekan III memberitahukan tawaran beasiswa kepada Ketua Jurusan/ Program Studi
- Dekan/ Pembantu Dekan III menginstruksikan kepada Kepala Bagian Tata Usaha untuk mengumumkan informasi beasiswa tersebut pada poin 1
- Ketua Jurusan atau Program Studi meneruskan informasi beasiswa kepada Dosen Wali
- Dosen wali memberitahukan kepada mahasiswa yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan dilengkapi persyaratannya.
- Mahasiswa memasukkan formulir pendaftaran melalui Tim yang dikoordinir KaSubBag Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas untuk diteliti kebenarannya.
- Formulir pendaftaran dikembalikan kepada mahasiswa apabila ternyata belum lengkap untuk dilengkapi
- Setelah dilengkapi, mahasiswa mengembalikan formulir tersebut kepada tim untuk diteliti kembali keabsahannya
- Tim melaporkan kepada Dekan/ Pembantu Dekan III untuk diproses lebih lanjut
- Dekan/ Pembantu Dekan III menyampaikan formulir permohonan kepada Pembantu Rektor III
- Pembantu Rektor III melaporkan kepada Rektor
- Rektor / Pembantu Rektor III menyampaikan berkas permohonan beasiswa kepada penyandang dana untuk seleksi dan penetapan S.K. beasiswa
F. Sistem Pelaporan Prestasi Akademik Penerima Mahasiswa
Mahasiswa penerima beasiswa di samping mendapatkan haknya yaitu dana beasiswa juga harus melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan prestasi akademik (kemajuan belajar) berupa Kartu Hasil Studi (KHS) kepada Pembantu Rektor III, dikoordinasikan masing-masing fakultas yang disahkan oleh Dosen Wali dan diketahui oleh pimpinan fakultas masing-masing sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh sumber.
G. Masa Berlaku Pemberian Beasiswa
Beasiswa yang berasal dari pemerintah seperti beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) beasiswa diberikan per tahun, dengan pengusulan menyesuaikan tahun anggaran, sedangkan realisasinya didukung dengan Surat Keputusan Rektor yang berlaku surut dimulai bulan Januari dan berakhir bulan Desember tahun yang sama dan tidak berlaku secara otomatis. Setiap tahun harus mengajukan perpanjangan usulan baru untuk pengusulan tahun selanjutnya dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Beasiswa yang berasal dari sumber lain, masa berlaku bervariasi sesuai dengan ketentuan dari donor/sumber yang ada, namun demikian pada umumnya berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang selama masih memenuhi persyaratan.
H. Pemberhentian Beasiswa
Beasiswa dapat diberhentikan antara lain karena:
- Mahasiswa penerima beasiswa telah lulus
- Prestasi mahasiswa penerima beasiswa menurun
- Tidak mengajukan perpanjangan beasiswa/ mengundurkan diri
- Telah memasuki semester IX (untuk non eksakta) dan semester XI (untuk eksakta)
- Meninggal dunia
- Menjalani cuti atau terkena skorsing akademik
- Tidak melaporkan perkembangan studi/semester seperti yang dipersyaratkan oleh donor
- Duplikasi beasiswa/Mahasiswa menerima dua beasiswa
I. Organisasi Pengelolaan
Pengelolaan beasiswa di UNDIP ditangani oleh Bagian Kesejahteraan Mahasiswa Biro Administrasi Kemahasiswaan dengan penanggungjawab Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, di Fakultas ditangani oleh Subbag. Alumni dan Kemahasiswaan yang dikoordinir oleh Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Organisasi Pengelola:
Pelindung : Rektor Undip
Penanggung Jawab : Pembantu Rektor III
Penasihat :1. Pembantu Rektor I
2. Pembantu Rektor II
3. Pembantu Rektor IV
Koordinator
Pelaksana Universitas : Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan
Pelaksana Fakultas : Pembantu Dekan III
Ketua Pelaksana : Kepala Bagian Kesejahteraan Mahasiswa
Pelaksana Universitas : Kasubbag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa
Pelaksana Fakultas : KTU/Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni
J. Jenis Beasiswa
Untuk membantu meningkatkan kesejahteraan bagi mahasiswa yang kurang mampu dalam ekonominya, namun mempunyai prestasi akademik yang tinggi, Universitas Diponegoro memberikan fasilitas beasiswa. Adapun beasiswa tersebut:
1. Beasiswa Supersemar
2. Beasiswa KPP-KPS Pertamina
3. Beasiswa Toyota Astra Motor
4. Beasiswa PT. Indonesia EPSON Industry.
5. Beasiswa General Electrik
6. Beasiswa YAMPI
7. Beasiswa Bank Indonesia
8. Beasiswa Yayasan Beasiswa Marubeni
9. Beasiswa PT. Kondor Petroleum
10. Beasiswa PT Djarum
11. Beasiswa Gudang Garam
12. Beasiswa PKPS BBM
13. Beasiswa Anugerah (Program Duafa)
14. Beasiswa PT. Multipolar
15. Beasiswa IJARI
16. Beasiswa Yayasan Salim
17. Beasiswa PT. Ing. Aetna Life Indonesia
18. Beasiswa PT. Apac Inti Corpora
19. Beasiswa Student Equity TPSDP
20. Beasiswa PT. Bank Central Asia
21. Beasiswa SCTV
22. Beasiswa PT. Indocement Tunggal Perkasa
23. Beasiswa MBM Tempo
24. Beasiswa Prajurit Karier TNI – AU
25. Beasiswa EXXON Mobil
26. Beasiswa Lovin
27. Beasiswa Toyota Otopart
28. Beasiswa PT. Sarana Lindung Upaya
29. Beasiswa Kerusuhan
30. Beasiswa Program Duafa
31. Beasiswa PPA Dikti
32. Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
33. Beasiswa Masuk UMPTN (BMU)
34. Beasiswa Diknas Propinsi Jawa Tengah
35. Beasiswa PT. Bank BTN
36. Beasiswa Yayasan IKA UNDIP
37. Beasiswa Yayasan TIFICO
Komentar Terbaru